AYOBOGOR.COM - UMK Pekalongan 2024 diprediksi akan naik sebesar Rp90 ribu. Simak estimasi kenaikan Upah Minimal Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Tengah.
Pemerintah Jawa Tengah telah menetapkan kenaikan UMP 2024 menjadi Rp2.036.947.
Jumlah itu telah mengalami kenaikan sebesar 4,02 persen dibanding tahun 2023.
Baca Juga: Cek Kartu KKS Anda, Alhamdulillah Bansos PKH dan BPNT Cair Lagi di KKS Bank Ini
Peumusan UMP/UMK pada 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
UMK Merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di setiap kabupaten/kota dan pengajuannya dilakukan oleh bupati serta ditetapkan oleh gubernur.
Syarat dalam penetapan UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten dan kota yang bersangkutan.
Sehingga ditegaskan bahwa nilai UMK harus lebih besar dari UMP.
Untuk wilayah Pekalongan diprediksi akan mengalami kenaikan sebesar Rp90 ribu, sedangkan Kota Tegal kenaikannya sekitar Rp86 ribu.
Berikut prediksi kenaikan UMK di sejumlah wilayah di Jawa Tengah, mengacu pada kenaikan UMP Jawa Tengah sebesar 4,02 persen.
- UMK Pekalongan naik dari Rp 2.247.345,90 menjadi Rp 2.337.689,20
- UMK Kota Salatiga naik dari Rp2.284.179,97 menjadi Rp2.376.004,00