AYOBOGOR.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberi waktu satu hari lagi untuk daerah-daerah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2024.
Seperti diketahui, batas waktu pengumuman UMK 2024 pada 30 November 2023 nanti. Meski begitu Pemprov Jabar akan membahas hal tersebut pada Senin, 27 November 2024.
Pemprov Jabar perlu mendata UMK 2024 dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat karena pengesahannya dilakukan di tingkat provinsi.
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyebutkan bahwa perumusan UMK 2024 harus dihadapi dengan kepala dingin.
Dia mengimbau setiap pihak yang berkepentingan untuk dapat sabar dan menahan diri.
Selain itu, dia mendorong agar dilakukan dialog konstruktif sehingga semuanya bisa diselesaikan dengan baik.
"Diharapkan semua pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif," kata Bey, Kamis, 23 November 2023.
Dia mengatakan segala isu dan perdebatan yang muncul akan dicarikan solusinya. Sehingga diharapakan semua pihak bisa menerima dan UMK 2024 segera diusulkan.
"Sebagai pj gubernur, saya akan melakukan langkah-langkah strategis untuk hal ini dengan tetap mengedepankan hubungan industrial yang harmonis," ujar Bey.
Sebelum usulan UMK 2024, Pemprov Jabar terlebih dahulu menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
UMP 2024 Jawa Barat sebesar Rp2.057.495 atay naik sebesar 3,57 persen dari asalnya Rp1.986.670.
UMP 2024 sendiri menggunakan rumusan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan jauh-jauh hari.