AYOBOGOR.COM - Hampir seluruh pemerintah provinsi (pemprov) di seluruh Indonesia sudah menetapkan besaran upah minimun provinsi atau UMP 2024.
Di antara provinsi-provinsi itu, ada yang menaikan besaran upah provinsi begitu tinggi dari rata-rata pemprov lainnya, kendati tidak ada yang sampai menembus 15 persen sebagaimana permintaan kelompok pekerja atau buruh.
Kendati begitu, kenaikan tertinggi UMP 2024 baru di atas persentase 7. Namun masih ada juga yang menaikan dengan persentase 1.
Pemerintah sendiri mencatat bahwa kenaikan UMP 2024 tidak ada yang lebih dari Rp200.000. Bahkan ada yang menaikan upah di bawah Rp50 ribu.
Berikut ini urutan provinsi dengan kenaikan persentase UMP 2024 tertinggi ke terendah.
1. Maluku Utara: Rp3.200.000 (7,5 persen)
2. Yogyakarta: Rp2.125.897 (7,27 persen)
3. Kalimantan Timur: Rp3.360.852 (6,20 persen)
4. Jawa Timur: Rp2.165.244 (6,13 persen)
5. Sulawesi Tengah: Rp2.736.698 (5,28 persen)
6. Kalimantan Selatan: Rp3.282.812 (4,22 persen)
7. Papua: Rp4.024.270 (4,14 persen)
8. Papua Selatan: Rp4.024.270 (4,14 persen)
9. Papua Pegunungan: Rp4.024.270 (4,14 persen)