AYOBOGOR.COM -- Berikut hal-hal yang dapat menganulir pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK 2024.
Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 telah resmi disahkan pada tanggal 31 Oktober 2023.
Undang-undang ini mengatur tentang sistem kepegawaian negara, termasuk tenaga honorer.
Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah penghapusan tenaga honorer pada tahun 2024.
Baca Juga: Persyaratan dan Prosedur Tenaga Honorer untuk Menjadi PNS di Tahun 2024, Peluang Makin Terbuka Lebar
Tenaga honorer yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ada 3 hal yang dapat menganulir tenaga honorer untuk menjadi PPPK, yaitu:
1. Telah mencapai usia pensiun
Tenaga honorer yang telah mencapai batas usia pensiun, yaitu 56 tahun untuk wanita dan 60 tahun untuk pria, tidak bisa menjadi PPPK.
Baca Juga: UMP Jabar Naik 3,57 Persen, Benarkah UMK Cianjur 2024 Tembus Hampir 3 Juta?
Hal ini dikarenakan tenaga honorer yang telah mencapai usia pensiun dianggap tidak produktif lagi dan tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN.
Contoh:
- Seorang tenaga honorer perempuan yang lahir pada tanggal 1 Januari 1968 tidak bisa menjadi PPPK karena telah mencapai batas usia pensiun pada tahun 2024.