- Seorang tenaga honorer laki-laki yang lahir pada tanggal 1 Januari 1964 tidak bisa menjadi PPPK karena telah mencapai batas usia pensiun pada tahun 2024.
2. Tidak aktif selama 3 bulan atau lebih
Tenaga honorer yang tidak aktif bekerja selama 3 bulan atau lebih tidak bisa menjadi PPPK.
Baca Juga: Profil Eddy Hiariej Saksi Ahli Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso yang Kini Jadi Tersangka KPK
Hal ini dikarenakan tenaga honorer yang tidak aktif bekerja dianggap tidak memenuhi syarat aktif bekerja.
Contoh:
- Seorang tenaga honorer yang berhenti bekerja pada tanggal 1 Januari 2024 tidak bisa menjadi PPPK karena tidak aktif bekerja selama lebih dari 3 bulan.
- Seorang tenaga honorer yang diberhentikan sementara dari pekerjaannya selama 3 bulan tidak bisa menjadi PPPK karena tidak aktif bekerja selama lebih dari 3 bulan.
3. Memiliki riwayat pelanggaran disiplin
Tenaga honorer yang memiliki riwayat pelanggaran disiplin tidak bisa menjadi PPPK.
Hal ini dikarenakan tenaga honorer yang memiliki riwayat pelanggaran disiplin dianggap tidak memenuhi syarat etika kerja.
Contoh:
- Seorang tenaga honorer yang pernah dijatuhi hukuman disiplin berupa pemutusan hubungan kerja tidak bisa menjadi PPPK.
- Seorang tenaga honorer yang pernah dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat tidak bisa menjadi PPPK.