AYOBOGOR.COM -- Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) adalah program bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pelajar kurang mampu.
Tujuannya adalah untuk membantu biaya pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah, transportasi, dan biaya praktikum.
Namun, penerima KJP Plus harus mematuhi sejumlah larangan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Baca Juga: Kapan KJP Plus Tahap 2 Cair? Ternyata Tinggal Tunggu Tahap Ini, Cek Status Penerima Dulu
Jika melanggar salah satu atau beberapa larangan tersebut, maka KJP Plus dapat dicabut.
Adapun salah satu larangannya seperti terlibat tawuran. Poin tawuran ini menjadi ramai karena adanya kasus tawuran siswa baru-baru ini.
Menurut usulan, pelajar yang terlibat tawuran tersebut dapat dicabut status penerima KJP Plus oleh pemerintah DKI Jakarta.
Nah, bisa jadi KJP Plus 2023 belum cair dari seorang siswa karena ia terlibat salah satu larangan tersebut.
Baca Juga: TikTok Shop Gabung dengan E-Commerce Lokal, Tokopedia Bakal Kecipratan Rejeki?
Oleh karena itu pastikan kembali Anda tidak melanggar larangan ini sehingga KJP Plus belum cair.
Adapun untuk lebih lengkapnya berikut adalah 23 larangan yang harus dipatuhi oleh penerima KJP Plus seperti dilansir dari Suara--jaringan Ayobogor:
1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah di atur dalam Pergub.
2. Merokok