16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring.
17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.
18. Sering bolos sekolah minimal empat (4) kali dalam sebulan.
19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut, atau paling tidak berturut-turut enam (6) kali dalam sebulan.
20. Mengadakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
Baca Juga: HP Produk Mana? Cermati Brand Laptop Apa Saja yang Tidak Terafiliasi dengan Israel
21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan.
22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun.
23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah.
Itulah 23 larangan yang harus dipatuhi oleh penerima KJP Plus.