nasional

Muhammadiyah: Inti Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Cegah Aksi Pembunuhan Israel

Kamis, 16 November 2023 | 10:21 WIB
Wakil Ketua Umum MUI dan Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas (Dok. Muhammadiyah)

AYOBOGOR.COM - Pro-kontra aksi pemboikotan produk-produk Israel maupun yang terafiliasi masih ramai diperbincangkan. Sebab, aksi itu juga bisa berimbas secara ekonomi untuk pekerja Indonesia.

Namun fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang hukum mendukung Palestina atau terhadap Israel seolah menjadi legitimasi untuk melakukan aksi pemboikotan produk Israel.

Bahkan fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 banyak disandingan dengan informasi produk-produk Israel atau pro terhadap negara itu di media sosial.

Terkait ini, Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas memberi penjelasan. Menurut dia, MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk-produk tersebut.

"MUI perlu menjelaskan MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung Israel," kata Anwar dalam keterangan tertulis, dikutip Ayobogor.com pada Kamis, 16 November 2023.

Dia juga menjelaskan bahwa yang diharamkan pada fatwa tersebut bukan produk yang sudah disertifikasi halal, melainkan dukungan terhadap tindakan Israel yang melakukan kebiadaban terhadap Palestina.

Karena itu, menurut Anwar, ketika ada perusahaan yang mendukung tindakan Israel maka wajib hukumnya untuk muslim mengingatkan mereka terkait tindakan yang salah tersebut.

Selain bertentangan dengan ajaran agama, hal tersebut juga menentang konstitusi Indonesia. Misalnya dalam mukaddimah UUD 1945 di alinea pertama.

Dalam alinea itu dijelaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Selain itu, penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

"Maka MUI mengimbau umat Islam mendukung perjuangan rakyat Palestina dan berbuat semaksimal mungkin untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang dibuat oleh Israel atau terafiliasi dengan Israel yang mendukung penjajahan dan zionisme," jelas Anwar.

Anwar menggarisbawahi bahwa fatwa tersebut tidak berlaku bagi perusahaan yang tidak mendukung Israel. Itu berarti perusahaan dimaksud tidak setuju dengan kekejian yang diperbuat Israel.

"Inti dari fatwa ini selain mendukung perjuangan rakyat Palestina juga mencegah bagaimana caranya supaya agresi dan aneksasi serta pembunuhan yang dilakukan oleh Israel bisa berhenti," kata Anwar.

Tags

Terkini