MUI Jabar Sebut Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Haramkan Produk Israel Bisa Dicabut dengan Syarat Ini

photo author
- Rabu, 15 November 2023 | 11:10 WIB
Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar menjelaskan tentang Fatwa MUI Nomor 82 Tahun 2023. (Ayobogor.com/Rachmat Kurniawan)
Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar menjelaskan tentang Fatwa MUI Nomor 82 Tahun 2023. (Ayobogor.com/Rachmat Kurniawan)

AYOBOGOR.COM - Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang hukum mendukung Palestina yang tengah diperangi Israel menjadi obrolan masyarakat belakangan ini.

Pasalnya pada fatwa tersebut selain hukum wajib mendukung kemerdekaan Palestina, terdapat hukum yang menyatakan haram melakukan transaksi terhadap produk-produk Israel.

Transaksi dimaksud adalah kegiatan jual-beli terhadap produk-produk Israel maupun afiliasinya yang dikhawatirkan hanya menguntungkan penjahahan terhadap Palestina.

Fatwa itu juga melegitimasi muslim Indonesia dalam bersikap, termasuk memboikot produk-produk yang dijual di Indonesia yang diduga berkontribusi terhadap kehidupan maupun akitivitas yang dilakukan Israel.

Lantas apakah fatwa MUI bisa dicabut? Terkait ini, Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar menjelaskan bahwa fatwa bisa saja dicabut, kendati hal tersebut merupakan wewenang dari MUI pusat.

Dicabutnya fatwa berkaitan dengan dasar pembuatan fatwa itu sendiri karena selama ini Israel dianggap melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan.

Selama perlakuan Israel terhadap Palestina masih seperti sekarang, maka fatwa itu berlaku tanpa terikat oleh waktu.

"Tetapi kalau Israel mengubah kebijakan tidak terus melakukan kebiadaban, maka fatwa itu bisa saja dicabut," kata Rafani, Senin, 13 November 2023, menyadur jejaring Ayobogor.com, Republika.co.id.

Dijelaskan bahwa fatwa mendukung agresi baik secara langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Maka dari itu, membeli produk Israel yang diindikasikan dalam pendanaan peperangan juga tidak diperkenankan.

MUI Jabar pun siap melaksanakan fatwa tersebut dan menyerukannya di seluruh daerah di Jawa Barat.

"Tentu akan kita serukan juga meskipun fatwa dari pusat sudah mencakup keseluruhan, nanti masing-masing provinsi termasuk Jawa Barat akan menyerukan ke kota/kabupaten sampai ke tingkat kecamatan," katanya.

Selain menyatakan haram terhadap segala bentuk dukungan terhadap Israel, Fatwa MUI Nomo 83 Tahun 2023 dengan tegas mewajibkan muslim untuk membela Palestina.

Bentuk pembelaan tersebut bisa dilakukan dengan berbagai aktivitas, termasuk secara materil dari mulai menyumbang bantuan lewat sarana zakat, infaq, dan sedekah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X