umum

Soal Fatwa MUI, Produk Halal Afiliasi Israel Apakah Boleh Dikonsumsi?

Senin, 13 November 2023 | 11:15 WIB
Soal Fatwa MUI, Produk Halal Afiliasi Israel Apakah Boleh Dikonsumsi?

"Yang diharamkan adalah segala bentuk transaksi dan dukungan kepada Israel dan zionisme," katanya.

"Jika sudah terlanjur membeli produk yang terkait dengan Israel dan mendukung penjajahan dan zionisme maka boleh dihabiskan," katanya.

Dia pun mengingatkan sampai saat ini MUI belum mengeluarkan daftar produk yang terafiliasi dengan agresi Israel.

"Untuk daftar produk yang benar-benar terkait dengan agresi Israel dan Zionisme belum dikeluarkan secara resmi oleh MUI dan atau lembaga pemerintah yang berwenang," katanya.

"Perlu ada kajian dan riset secara mendalam terkait jenis kerjasama niaga yang dilakukan perusahaan yang terduga," tambahnya.

Dia juga mengatakan bahwa produk yang dimungkinkan terafilisiasi dengan penjajahan tersebut juga mungkin belum bisa ditemukan penggantinya.

"Mengenai produk seperti alat elektronik, alat komunikasi, aplikasi sosial media jika belum ada pengganti maka boleh digunakan untuk melawan balilk propaganda jahat Israel tentang Palestina dan update berita-berita Palestina terkini," katanya.

Sebagai informasi juga, MUI hanya mengeluarkan fatwa rujukan tentang produk yang halal sebagaimana tercantum dalam UU No. 33 Tahun 2024.

Sedangkan lembaga penerbit label halal suatu produk adalah BPOM berdasarkan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH Kementerian Agama RI.

Halaman:

Tags

Terkini