Soal Fatwa MUI, Produk Halal Afiliasi Israel Apakah Boleh Dikonsumsi?

photo author
- Senin, 13 November 2023 | 11:15 WIB
Soal Fatwa MUI, Produk Halal Afiliasi Israel Apakah Boleh Dikonsumsi?
Soal Fatwa MUI, Produk Halal Afiliasi Israel Apakah Boleh Dikonsumsi?

AYOBOGOR.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu mengeluarkan fatwa MUI No. 83 Tahun 2023. Ini berkaitan kewajiban mendukung Palestina, dan keharaman mendukung Israel.

Fatwa itu juga tidak secara langsung memperkuat anggapan untuk melakukan boikot terhadap produk-produk Israel maupun afiliasinya yang membantu mendanai agresi ke wilayah Palestina.

Adapun kewajiban mendukung Palestina sebagaimana tercantum dalam nomor 1 pada ketentuan hukum di dalam fatwa tersebut. Berikut isinya:

"Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib."

Dijelaskan MUI bahwa bentuk dukungan itu termasuk mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah. Sedangkan keharaman mendukung Israel tercantum pada nomor empat pada ketentuan hukum di dalam fatwa.

"Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram."

Ini juga dimaknai sebagai segala bentuk kegiatan yang mendukung agresi, dari mulai sikap, donasi, pembelian produk dan lain sebagainya.

Dalam fatwa MUI itu juga, MUI membuat rekomendasi. Pada nomor tiga poin rekomendasi, disebutkan agar umat Islam bisa menghindari transaksi produk terafiliasi dengan Israel.

"Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung dan zionisme."

Berkaitan ini, publik harus memahami bahwa sejatinya produk-produk yang dimungkinkan mendukung Israel, masih mempunyai kehalalan untuk dikonsumsi, terlebih jika sudah mendapat sertifikasi MUI.

Lantas sikap seorang muslim harus seperti apa? Menurut founder Halal Corner, Aisha Maharani melihat rekomendasi di dalam fatwa tersebut, memang sebaiknya produk tersebut diutamakan untuk dihindari. Namun kehalalal produk tidak berubah secara hukum.

"Bisa dicari penggantinya yang tidak terikat dengan hal tersebut di atas, tetap mengutamakan yang halal dan thayyib," kata dia, disadur dari Instagram @aishamaharani.

"Namun jika belum ada penggantinya dan diperlukan dalam rangka menyelamatkan nyawa, ada keringanan," kata dia.

Dia menegaskan yang diharapkan adalah bentuk transaksi dan dukungan kepada Israel dan zionisme. "Seruan ini (fatwa MUI) tidak mengharamkan status kehalalan produk terkait jika memiliki sertifikat halal," kata dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X