AYOBOGOR.COM - Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang baru berhubungan dengan situasi konflik di Timur Tengah antara Israel dan Palestina.
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam mendukung perjuangan Palestina dalam rangka kemerdekaanya adalah wajib. Karena itu, dukungan hukum mendukung Israel adalah haram.
Keharaman itu bisa dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Termasuk dengan membeli produk Israel maupun afiliasinya yang menyokong penjajahan terhadap Palestina.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung (haram)," kata Niam di Kantor MUI pada Jumat, 10 November 2023, mengutip Republika.
Hal itu tertulis pada Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023. "(Mendukung) seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata dia.
Dia pun mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan afiliasinya.
Adapun dukungan kepada Palestina bisa dilakukan dengan banyak bentuk, dari mulai berzakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan masyarakat Palestina.
Menurut Niam dalam kondisi darurat atau mendesak, mendistribusikan zakat seperti membantu Palestina bisa dilakukan.
"Dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina," jelasnya.
Dalam fatwa tersebut, MUI juga merekomendasikan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas.
MUI meminta pemerintah membantu Palestina, seperti berdiplomasi di PBB untuk penghentian perang dan mendorong sanksi untuk Israel.
Selain itu, pemerintah bisa mengirimkan bantuan kemanusiaan dan berkonsolidasi dengan negara-negara OKI untuk mengintervensi penghentian agresi Israel di Palestina.