AYOBOGOR.COM - Gaji paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman, diperkirakan berkurang hampir setengah setelah dicopot dari jabatan Ketua MK (Mahkamah Konstitusi).
Anwar seperti diketahui dicopot berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) lantaran pelanggaran berat berdasarkan prinsip-prinsip kehakiman.
Ini juga merupakan bentuk dari putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dipimpinnya dengan mengabulkan gugatan UU Pemilu sehingga Gibran bisa berkontestasi di Pilpres 2024.
Anwar sendiri, diketahui menjalani masa kepemimpinan kedua di MK. Sejatinya periode ketua MK yang kedua juga berakhir pada 2023 andai dirinya tidak dicopot dengan tidak hormat.
Lantas berapa besar gaji Anwar Usman usai dicopot dari jabatna tersebut? Menyadur Suara.com, gaji dan tunjangan seorang hakim konstitusi diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2014.
Sebagai hakim konstitusi, Anwar memperoleh gaji, tunjangan, dan sejumlah fasilitas seperti rumah, transportasi, dan jaminan kesehatan.
Menyadur PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji paman Gibran saat masih menjadi ketua MK sebesar Rp5.040.000. Namun setelah dicopot, gajinya menjadi Rp4.200.000.
Adapun jumlah tunjangan yang diterima Anwar pasca pencopotan jabatan itu kini berkurang hampir setengahnya menjadi Rp72.854.000.
Jika ditotal dengan jumlah gajinya sebagia anggota MK, gaji per bulannya beserta tunjangan menjadi Rp77.054.000.
Padahal jika Anwar Usman masih menjadi ketua MK, hanya sekedar tunjangan namun jumlahnya fantastis atau sebesar Rp121.609.000 per bulan.
Seperti diketahui, MKMK juga meminta agar para anggota MK mencari pengganti Anwar 2x24 jam usai putusan pencopotan dibacakan pada Selasa, 7 November 2023.
Kemudian pada Kamis, 9 November 2023 terpilih Suhartoyo secara aklamasi dalam prosesi Rapat Permusyawaratan Hakim yang digelar secara tertutup di Ruang RPH Gedung 1 MK.