AYOBOGOR.COM - Kemenangan Prabowo Subianto di Pilpres 2024 akan sangat tergantung dengan 'muka' pencalonannya di pemilihan presiden saat ini.
Pasalnya, setelah mendapat dukungan yang lebih besar dibanding para kontestan lain, pencalonan Prabowo di Pilpres 2024 terancam tercitra negatif karena masalah yang sedang dihadapi Gibran Rakabuming Raka.
Bahkan kubu lawan sama-sama sepakat langkah Koalisi Indonesia Maju (KIM) dengan memilih Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) mencedrai demokrasi.
Hal ini berkaitan dengan keputusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Anwar, dicopot lantaran melakukan pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip Sapta Karsa Hutama usai mengabulkan gugatan UU Pemilu yang mengamodir pencalonan Gibran, keponakannya, di Pilpres.
Dia dinilai melanggar prinsip keberpihakan, integritas, kecakapan, kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan seorang hakim konstitusi.
Meski begitu, pencalonan Gibran tidak bisa dibatalkan secara hukum. Pasalnya, putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengamodir anak Joko Widodo di Pilpres itu sudah mengikat atau final.
"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat," tegas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa, 17 November 2023, dikutip dari Suara.com.
Di sisi lain, UU Pemilu pada pasal 169 huruf q UU 7, digugat lagi oleh pihak lain. Gugatan ini datang dari seorang mahasiswa bernama Brahma Aryana.
Brahma ingin mengubah frasa huruf dalam pasal tersebut menjadi "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi”.
Bila dikabulkan, frasa itu sejatinya tidak mengamodir pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Hanya saja, andai dikabulkan juga, aturan baru berlaku di Pemilu 2029.
"Putusan aturan main itu, kalau prosesnya sudah dimulai, ya dijalankan. Jadi, kalau nanti ada perubahan lagi UU sebagaimana diajukan oleh mahasiswa itu, berlakunya nanti di 2029," kata Jimly.
Prabowo pegang kendali
Karena itu juga, banyak yang menuntut agar Prabowo melakukan tindakan. Apalagi, pencalonan Gibran dengan menggunakan putusan MK pimpinan Anwar Usman dinilai cacat hukum dan bermasalah ke depannya.