AYOBOGOR.COM - Anwar Usman tidak memasalahkan jabatannya sebagai ketua MK dicopot buntut keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Dia berujar bahwa jabatan Ketua MK titipan Allah. "Kan saya sudah bilang jabatan milik Allah," ujar Anwar Usman di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu, 8 November 2023, dikutip dari Suara.com.
Dia pun akan mengikuti putusan tersebut. Begitu juga dengan uji materi UU Pemilu yang bergulir hari ini. "Sesuai dengan amar putusan," ujar dia.
Seperti diketahui, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat. Dia disinyalir melanggar kode etik dan perilaku hakim kontitusi.
Ini berkaitan dengan prinsip keberpihakan, integritas, kecakapan, kesetaraan, independensi, dan kepantasan serta kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
Hal tersebut disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI pada Selasa, 7 November 2023 kemarin.
Selain jabatan yang dicopot, Anwar pun tidak bisa mencalonkan atau dicalonkan lagi menjadi ketua MK. Kini MK pun tengah disibukkan untuk menentukan pengganti Anwar dalam waktu 2x24 jam sejak putusan dibacakan.
Anwar pun dilarang terlibat dalam urusan sengketa pemilu. "Tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan," kata Jimly.
Sementara itu, Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengakomodir Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 diperkarakan lagi. Kini, gugatan diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Unusia, Brahma Aryana.
Dalam petitumnya, Brahma meminta frasa untuk dirubah menjadi "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi".
Jika permohonan itu dikabulkan, maka kesempatan Gibran untuk melanggeng ke istana seperti ayahnya, Presiden Jokowi bisa gagal. Sidang tentang perkara itu akan dilangsungkan pada Rabu ini.