AYOBOGOR.COM - Pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 dinilai terancam dipermasalahkan di masa depan.
Hal ini tidak terlepas dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMM) yang menjatuhkan sanksi pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Paman Gibran itu dinilai MKMK melakukan pelanggaran berat. Bahkan dia tak bisa dicalonkan menjadi ketua lagi sampai habis masa kerjanya di MK.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan keputusan dari MKMK menandakan bahwa pencalonan Gibran cacat hukum.
Pasalnya, pemutus perkara yang mengakomodir Gibran maju di Pilpres 2024 kini terbukti melanggar kode etik.
"Dengan demikian, majunya Gibran sebagai Calon Wakil Presiden cacat secara hukum dan cacat secara etika," kata dia, Rabu, 8 Oktober 2023, menyadur Suara.com (jaringan Ayobogor.com).
Meski begitu, PBHI juga menilai keputusan yang diberikan MKMK sepatutnya tidak hanya memberhentikan jabatan Anwar Usman dari posisi ketua, melainkan memberhentikannya menjadi hakim juga.
Alasannya, relasi kuasa antara rezim penguasa yakni Presiden Jokowi, MK, dan Gibran, dinilai sebagai bentuk nepotisme yang berpotensi menimbulkan kecurangan dalam proses pemilu.
"Majunya Gibran sebagai cawapres, tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat, dan dapat dipermasalahkan di masa yang akan datang," katanya.
"Putusan MKMK semakin membenarkan terjadinya ketidakadilan di masyarakat serta menunjukan rusaknya sistem hukum di Indonesia," ujarnya menambahkan.
PBHI juga menilai, demokrasi Indonesia telah mundur karena peristiwa ini. Apalagi, hal tersebut dilakukan di lingkaran penguasa.
"Kelompok Masyarakat Sipil dan Kelompok Pro-Demokrasi, harus kembali tampil ke publik dan merapatkan barisan demi menyelamatkan demokrasi dan hukum yang semakin terancam," imbuhnya.