AYOBOGOR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima gugatan dari sekumpulan orang imbas meloloskan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di kontestasi Pilpres 2024.
Pasalnya orang-orang dari Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN itu menyoal pasangan Prabowo, yakni Gibran yang usianya belum genap 40 tahun.
Gugatan tersebut dilakukan secara materiil dengan nominal Rp70,5 triliun. KPU dinilai melakukan perbuatan hukum karena meloloskan pasangan "Prabu".
"Hari ini kami mengajukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU," terang kuasa hukum penggugat, Anang Suindro di PN Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2023, menyadur Republika.
Dia mengatakan bahwa pelanggaran tersebut berkaitan dengan Peraturan KPU (PKPU) pada Pasal 13 Ayat 1 huruf i.
"Di situ masih mensyaratkan usia capres-cawapres 40 tahun. Belum ada perubahan, KPU belum melakukan perubahan terkait PKPU," jelasnya.
Dengan begitu, KPU sejatinya masih tunduk pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran capres-cawapres.
"Dalam gugatan, kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya membayar kerugian materi Rp70,5 triliun," ucap Anang.
KPU sendiri hanya salah satu tergugat. Selain itu, ada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Prabowo, serta Gibran.
Sebelum itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut pendaftaran putra sulung Presiden Joko Widodo tidak masalah, meski pasal batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dalam peraturan KPU belum direvisi.
Gibran sendiri sejatinya baru berusia 36 tahun. Sementara yang membuatnya bisa 'nyalon' setelah salah satu gugatan UU Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi dikabulkan.
Sebagai gambaran, Pasal 13 dalam PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden mengatur bahwa syarat menjadi capres ataupun cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun.
Pasal tersebut merupakan turunan dari Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Adapun putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah bunyi pasal batas usia minimum capres-cawapres.
Bunyinya menjadi: "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".