AYOBOGOR.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) sekaligus bakal calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD mengaku merasa lega dengan penunjukan sosok yang tangani dugaan pelanggaran kode etik ketua MK.
Putusan MK pada, Senin 23 Oktober 2023 kemarin terhadap batas usia capres dituding telah membuka jalan untuk Gibran maju pada Pilpres 2024 meski masih berusia di bawah 40 tahun.
Tudingan tersebut disinyalir menjadi pelanggaran kode etik lantaran Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Anwar Usman adalah selaku paman dari Gibran.
Baca Juga: Pakai Baju Hitam Putih, Pasangan Ganjar-Mahfud MD Daftar Pilpres 2024 ke KPU
Dikutip AYOBOGOR.COM dari suara.com pada, Selasa 24 Oktober 2023, Mahfud MD yang kini menjadi pesaing Gibran sebagai bakal cawapres pun mengaku optimis dan lega dengan penunjukan tiga anggota majelis kehormatan tersebut bisa mengadili sesuai integritas.
"Kita sambut gembira, hari ini kita mendengar bahwa Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terkait pengaduan dugaan pelanggaran etik hakim MK sudah ditunjuk. Yakni Jimly Asshiddiqy, Bintan Saragih, Wahiduddin Adam," kata Mahfud MD dikutip dari akun X (Twitter)-nya pada, Selasa (24/10/2023).
Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengaku telah mengenal baik dengan ketiga anggota MKH tersebut.
Ia pun percaya bahwa ketiganya memiliki integritas tinggi tak bisa didikte bahkan disetir sekalipun.
Baca Juga: Gibran Keluar dari PDIP Imbas Jadi Cawapres Prabowo di Pilpres 2024, Mau Pindah Partai Apa?
Sebelumnya, diketahui Ketua MK yakni Anwar Usman dilaporkan MK karena memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres maupun cawapres jika pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui Pilkada.
"Mengadili. Satu. Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara no.6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengingat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman pada, Senin (23/10/2023).
Enny Nurbaningsih selaku Hakim Konstitusi juga menyatakan bahwa, "Itu salah satu laporan yang disampaikan kepada MK, jadi substansinya saya serahkan sepenuhnya. Kami serahkan sepenuhnya kepada MKMK," keteranganya tersebut disampaikan di Gedung MK, Senin (23/10/2023) kemarin.
Enny pun menyebutkan pihaknya tidak ingin mengintervensi MKMK yang nantinya akan beranggotakan Jimly Asshiddiqy, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adam.