nasional

Prabowo Gagal Nyapres? Ternyata MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 20 Tahun Maksimal 70 Tahun

Senin, 23 Oktober 2023 | 13:18 WIB
Prabowo Gagal Nyapres? Ternyata MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 20 Tahun Maksimal 70 Tahun (kompas tv live)

AYOBOGOR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia capres cawapres yakni minimal 20 tahun serta batas maksimal 70 tahun yang tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan demikian Prabowo tidak gagal nyapres, alias bisa terus mengikuti kontestasi Pilpres 2024.

Penolakan gugatan batas usia Capres Cawapres itu diumumkan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), pada hari Senin 23 Oktober 2023, Jakarta Pusat.

Dalam persidangan penolakan gugatan batas usia capres cawapres disampaikan oleh ketua MK yakni Anwar Usman yang mana dia adalah sekaligus paman dari Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Paman Gibran di MK Tolak Gugatan UU Pemilu, Kini Prabowo Tinggal Lakukan Pendaftaran Pilpres 2024

Dikutip AYOBOGOR.COM dari suara.com, pada Senin 23 Oktober 2023, adapun gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) itu dimohonkan oleh tiga orang, yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan juga Rio Saputro atas yang tergabung dalam aliansi '98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM.

"Amar Putusan. Mengadili. Satu, menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua MK Anwar Usman.

Gugatan dari pemohon yang tergabung dalam aliansi '98 itu ditolak oleh MK. MK sendiri menyebutkan bahwa hal itu dinilai telah kehilangan objek.

Diketahui pekan sebelumnya, Anwar sendiri sudah mengabulkan gugatan yang mengakomodir Gibran untuk bisa mengikuti gelaran Pilpres 2024 mendatang.

Baca Juga: Peluang Prabowo Gibran Tak Jadi Pasangan di Pilpres 2024 Masih Bisa Terjadi, Ini Tanda-tandanya

Gugatan tersebut telah dilayangkan oleh seorang mahasiswa asal Solo yang bernama Almas Tsaqibbirru.

Sama halnya seperti Wiwit dan kawan-kawannya, Almas dalam petitumnya ingin mengubah batasan usia pada capres dan cawapres 2024.

Namun, ternyata dia bukan mengubah batasan umur dalam huruf q yang tertera pada Pasal 169, melainkan menambahkan redaksional 'atau' pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Dengan adanya penolakan gugatan usia untuk capres-cawapres disinyalir akan membuat Prabowo dan Gibran terus melaju ke Pilpres 2024.

Baca Juga: Total Kekayaan Gibran Cawapres Prabowo Bikin Melongo, Punya Honda CB dan Royal Enfield, Hutangnya Segini?

Halaman:

Tags

Terkini