Paman Gibran di MK Tolak Gugatan UU Pemilu, Kini Prabowo Tinggal Lakukan Pendaftaran Pilpres 2024

photo author
- Senin, 23 Oktober 2023 | 12:38 WIB
Anwar Usman, ketua MK sekaligus paman dari Gibran Rakabuming Raka, menolak gugatan UU Pemilu yang merintangi Prabowo di Pilpres 2024. (Instagram @dr.anwarusman)
Anwar Usman, ketua MK sekaligus paman dari Gibran Rakabuming Raka, menolak gugatan UU Pemilu yang merintangi Prabowo di Pilpres 2024. (Instagram @dr.anwarusman)

AYOBOGOR.COM - Paman Gibran Rakabuming Raka sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman baru saja menolak salah satu gugatan terkait Undang-undang (UU) Pemilu.

Gugatan dimaksud adalah ajuan Wiwit Ariyanto dan kawan-kawan dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.

Gugatan itu salah satunya menyinggung tentang batas maksimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang bisa merintangi pencalonan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Permohonan batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun itu ditolak secara resmi lewat putusan MK.

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," kata Usman, Senin, 23 Oktober 2023.

Gugatan pemohon yang tergabung dalam aliansi ‘98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM tersebut, kata MK, dinilai telah kehilangan objek.

Begitu juga dengan gugatan capres-cawapres tidak boleh memiliki riwayat pelanggaran HAM. Poin yang diperkarakan terdapat pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Usman, dikutip dari Republika.

Sepekan sebelum itu, Anwar sendiri baru mengabulkan gugatan yang mengakomodir Gibran untuk bisa mengikuti kontestasi Pilpres 2024.

Gugatan itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru. Sama seperti Wiwit dan kawan-kawan, Almas dalam petitumnya ingin mengubat batasan usia capres-cawapres.

Namun dia bukan mengubah batasan umur dalam huruf q pada Pasal 169, melainkan menambahkan redaksional 'atau' pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Prabowo sendiri dikabarkan akan memasukkan berkas pendaftaran Pilpres 2024 bersama Gibran ke KPU saat hari terakhir masa pendaftaran, yaitu pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X