JAKARTA, AYOBOGOR.COM -- Pada 4 Mei 2023, rumah Advokat Pembela HAM, Gregorius Retas Daeng di Jalan Polisi Militer, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, mendapat kiriman surat kaleng berisi ancaman kekerasan dan pembunuhan.
Tidak terima atas intimidasi dan teror tersebut, Gregorius Retas Daeng dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Muhammad Mualimin melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 16 Juni 2023.
Setelah tiga setengah bulan sejak laporan, Gregorius Retas Daeng sebagai Pelapor hingga hari ini belum juga mendapat undangan klarifikasi dari Penyelidik yang ditunjuk.
Baca Juga: Kredit iPhone 14 Tanpa Bunga Cicilan di Bawah Rp600 Ribu Per Bulan, Begini Tabel Angsurannya!
Menanggapi lambatnya penanganan tersebut, Pengacara Muhammad Mualimin meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan bawahannya segera memproses laporan tersebut.
"Kalau di suatu wilayah Advokat dengan mudahnya dapat teror, itu artinya sudah gawat. Kapolri harus tengok Nagekeo supaya aman. Harusnya Mabes Polri gerak cepat dan usut siapa dalangnya. Apakah ada keterlibatan penguasa?" kata Mualimin kepada Ayobogor, Minggu (1/10/2023).
Laporan polisi dengan nomor: LP/B/151/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tersebut, jelas Mualimin, dilakukan oleh kliennya supaya ke depan tidak ada lagi orang seenaknya melakukan pengancaman dan teror kepada Advokat yang sedang menjalankan profesinya.
Baca Juga: Calo PPDB Online di Bogor Minta Imbalan Rp13,5 Juta agar Siswa Masuk Sekolah Favorit
"Di jajaran para Advokat jelas kami marah besar ketika tahu rekan kami diancam bunuh. Siapa dalangnya? Beranikah tunjukkan batang hidung? Jangan jadi pengecut dengan sembunyi dalam gelap," ujarnya.
Kepada pelaku pengancaman yang masih misterius, ucap Mualimin, pihaknya berpesan bahwa segala teror apapun yang ditujukan kepada Gregorius Retas Daeng sejatinya tidak berguna karena kerja advokasi yang dilakukan kliennya didasari atas kerinduan tegaknya keadilan dan HAM di negara ini.
"Sebagai didikan LBH Jakarta, saya dan Gregorius berjanji untuk tidak pernah mundur demi tegaknya HAM di negara ini. Jangankan cuma surat kaleng, todongan moncong laras tank pun tidak akan menyurutkan langkah kami dalam berjuang membela kaum tertindas," pungkasnya.
Baca Juga: Diduga akan Tawuran, 92 Pelajar di Bogor Diamankan Polisi saat Rayakan Ultah Basis
Sebagai informasi, pada 16 Juni 2023 Gregorius Retas Daeng ke Bareskrim Mabes Polri guna melaporkan pengancaman yang dialaminya dan keluarganya oleh pelaku misterius di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Dalam laporan yang didampingi Pengacara Muhammad Mualimin, Gregorius mengajukan Pasal 335 dan/atau 336 KUHP tentang Tindak Pidana Pengancaman dengan terlapor Dalam Lidik.