1. Surat lamaran
2. Kartu tanda penduduka/E-KTP asli
Baca Juga: Tabel Gaji Pokok Awal PNS Referensi CPNS 2023, Lulusan S1 Ternyata cuma Segini
3. Kartu keluarga
4. Ijazah terakhir
5. Transkrip nilai
6. Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah
7. Dokumen atau berkas-berkas lain sesuai dengan ketentuan dan seleksi instansi yang dilamar
Menilik pada 7 dokumen di atas tidak ada SKL. Artinya untuk membuktikan peserta seleksi CPNS 2023 lulus atau tidak di ijazah dan transkrip nilai.
Namun tidak menutup kemungkinan ada instansi yang memperbolehkan pakai SKL sebagai tanda kelulusan pelamar.
Demikian tadi terkait daftar CPNS 2023 pakai SKL apa bisa yang mesti dipahami fresh graduaet. Semoga bermanfaat.