Daftar CPNS 2023 Pakai SKL Apa Bisa? Simak Berkas Wajib yang Harus Fresh Graduate Pahami

photo author
- Jumat, 1 September 2023 | 13:39 WIB
Ilustrasi CPNS. Daftar CPNS 2023 pakai SKL apa bisa? Fresh graduate harus paham (Itjen Kemendikbud)
Ilustrasi CPNS. Daftar CPNS 2023 pakai SKL apa bisa? Fresh graduate harus paham (Itjen Kemendikbud)

1. Surat lamaran

2. Kartu tanda penduduka/E-KTP asli

Baca Juga: Tabel Gaji Pokok Awal PNS Referensi CPNS 2023, Lulusan S1 Ternyata cuma Segini

3. Kartu keluarga

4. Ijazah terakhir

5. Transkrip nilai

6. Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah

7. Dokumen atau berkas-berkas lain sesuai dengan ketentuan dan seleksi instansi yang dilamar

Menilik pada 7 dokumen di atas tidak ada SKL. Artinya untuk membuktikan peserta seleksi CPNS 2023 lulus atau tidak di ijazah dan transkrip nilai.

Namun tidak menutup kemungkinan ada instansi yang memperbolehkan pakai SKL sebagai tanda kelulusan pelamar.

Demikian tadi terkait daftar CPNS 2023 pakai SKL apa bisa yang mesti dipahami fresh graduaet. Semoga bermanfaat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: YouTube Kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X