nasional

Daftar CPNS 2023 Pakai SKL Apa Bisa? Simak Berkas Wajib yang Harus Fresh Graduate Pahami

Jumat, 1 September 2023 | 13:39 WIB
Ilustrasi CPNS. Daftar CPNS 2023 pakai SKL apa bisa? Fresh graduate harus paham (Itjen Kemendikbud)



AYOBOGOR.COM-- Daftar CPNS 2023 pakai SKL apa bisa? Fresh graduate ingin ikut seleksi harus pahami ketentuan soal berkas.

Berkas atau dokumen wajib mesti disapkan termasuk daftar CPNS 2023 pakai SKL apa bisa?

Menjelang seleksi, banyak fresh graduate yang bertanya daftar CPNS 2023 pakai SKL apa bisa? Simak berkas wajib yang harus dipahami.

Baca Juga: Formasi Cumlaude CPNS 2023 Pilihan Lulusan Terbaik S1 dan S2, Cek Syaratnya di SINI

Seleksi CPNS 2023 akan dimulai September tahun ini jika tidak ada aral melintang.

Sejumlah formasi masih menjadi prioritas seperti tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan yang difokuskan pada ASN PPPK.

Penerimaan CPNS atau CASN ini juga mengantisipasi banyaknya pegawai yang pensiun atau purnatugas.

Baca Juga: CPNS 2023 SMA Kejaksaan Ribuan Formasi Ini Bisa Dilamar Lulusan SMA

Menjadi ASN selain mendapatkan gaji bulanan juga tunjangan yang tak kalah menjanjikan dan hal ini membuat fresh graduate tertarik untuk ikut seleksi.

Namun salah satu kendala bagi fresh graduate yang ingin ikut seleksi CPNS adalah ijazah yang belum turun dan hanya ada surat tanda kelulusan atau SKL.

Lantas apakah bisa SKL digunakan untuk mendaftar CPNS 2023? Simak penjelasannya.

Baca Juga: Tenaga Honorer Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS 2023 jika Masuk Kategori Ini, Siapa Saja?

Dirangkum dari video kanal Youtube Kompas.com setidaknya ada 7 dokumen wajib mendaftar CPNS 2023 dan ini benar-benar harus dipahami oleh fresh graduate:

Adapun 7 dokumen wajib yang digunakan untuk mendaftar atau mengikuti seleksi CPNS 2023 adalah sebagai berikut:

Halaman:

Tags

Terkini