AYOBOGOR.COM - Terdapat tiga bansos yang mempunyai periode alokasi hingga September 2023. Ketiganya adalah BPNT, PKH, dan BLT Kemiskinan Ekstrem yang dulu dikenal sebagai BLT Dana Desa.
Ketiga bansos memiliki periode penyaluran di pertengahan tahun 2023 pada Juli hingga September 2023. Baik BPNT, PKH, dan BLT Kemiskinan Ekstrem saat ini memasuki tahap ketiga.
Namun berbeda bagi bansos BPNT dan PKH, terdapat pengecualian untuk penyaluran PKH setelah terbitnya edaran dari Kemensos.
Dikemukakan bahwa penyaluran dilakukan dengan dua skema yang berbeda. Pertama lewat PT Pos, dilakukan per triwulan atau tiga bulan dan per dua bulan untuk penyaluran lewat himpunan bank himbara (himbara).
Itu juga mempengaruhi besaran bansos yang diterima setiap Keluarga Penerima Harapan (KPM) yang terdata di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sebagai gambaran, berikut besaran bansos PKH terbaru berdasarkan periode penyalurannya.
1. Anak SD menerima Rp75.000 per bulan: Artinya mendapatkan Rp150 ribu per dua bulan atau Rp225 ribu per tiga bulan.
2. Anak SMP menerima Rp125 ribu per bulan: Artinya mendapatkan Rp250 ribu per dua bulan atau Rp375 ribu per tiga bulan.
3. Anak SMA menerima Rp166 ribu per bulan: Artinya mendapatkan Rp333 ribu per dua bulan atau Rp500 ribu per tiga bulan.
4. Disabilitas menerima Rp200 ribu per bulan: Artinya mendapatkan Rp400 ribu per dua bulan atau RpRp600 ribu per tiga bulan.
5. Lansia menerima Rp200 ribu per bulan: Artinya mendapatkan Rp400 ribu per dua bulan atau RpRp600 ribu per tiga bulan.
6. Ibu hamil menerima Rp250 ribu per bulan: Artinya mendapatkan Rp500 ribu per dua bulan atau Rp750 ribu per tiga bulan.
7. Balita menerima Rp250 ribu per bulan: Artinya mendapatkan Rp500 ribu per dua bulan atau Rp750 ribu per tiga bulan.
Karena itu, jumlah tahapan dari penerima melalui PT Pos dan rekening himbara berbeda-beda. Untuk penerima di PT Pos hingga akhir tahun akan menerima bantuan hingga tahap 4, sementara lewat rekening himbara hingga tahap 5.