Bansos PKH 2023 Tahap 3 Hanya Cair Dua Bulan? Ternyata Begini Update Terbaru di SIKS-NG

photo author
- Senin, 14 Agustus 2023 | 09:47 WIB
Bansos PKH 2023 Tahap 3 Hanya Cair Dua Bulan? Ternyata Begini Update Terbaru di SIKS-NG
Bansos PKH 2023 Tahap 3 Hanya Cair Dua Bulan? Ternyata Begini Update Terbaru di SIKS-NG

 

AYOBOGOR.COM – Terdapat informasi terupdate seputar pencairan PKH 2023 Tahap 3 di aplikasi SIS-NG.

Berdasarkan informasi yang didapat, beredar kabar bahwa pencairan bansos PKH 2023 Tahap 3 hanya dialokasikan dua bulan.

Hal tersebut tentunya menjadi kabar yang kurang sedap bagi para penerima manfaat atau para KPM.

Jika merujuk pada skema pencairan tahap sebelumnya, pencairan bansos PKH Tahap 2 dialokasikan selama tiga bulan yakni April, Mei dan Juni 2923

Pencairan bansos tersebut dialokasikan selama tiga bulan dan disalurkan melalui PT Pos Indonesia maupun Bank Himbara.

Maka tidak menutup kemungkinan jika besaran bantuan yang diterima KPM berkurang jika dibandingkan tahap sebelumnya.

Walaupun demikian, terdapat kabar menggembirakan yang saat ini telah terpantau pada aplikasi SIKS-NG.

Lalu, benarkah bansos PKH Tahap 3 hanya cair selama dua bulan?

Dikutip AYOBOGOR.COM dari kanal YouTube INFO BANSOS pada Senin, 14 AGustus 2023, telah terpantau saat ini pencairan bansos PKH Tahap 3 mengalami perkembangan.

Berdasarkan pantauan terbaru pada aplikasi SIKS-NG, diketahui bahwa verifikasi cek rekening yang dilakukan hampir sepenuhnya rampung.

Berdasarkan hasil cek rekening tersebut, tentunya terdapat beberapa KPM yang berhasil melakukan cek rekening maupun gagal cek rekening.

Walaupun demikian bagi KPM yang gagal cek rekening untuk pencairan melalui Bank HImbara, kemungkinan besar akan dialokasikan melalui PT Pos Indonesia.

Sementara itu, salah satu hal yang menarik yakni pada status periode salur PKH Tahap 3 yakni hanya untuk alokasi Juli, Agustus 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X