Kapan KJP Plus Bulan Agustus Cair? Cek Jadwal Pencairannya di Sini

photo author
- Senin, 7 Agustus 2023 | 21:08 WIB
Jadwal cair KJP Plus bulan Agustus 2023. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
Jadwal cair KJP Plus bulan Agustus 2023. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

AYOBOGOR.COM - Sampai saat ini, sudah banyak masyarakat yang bertanya-tanya, terkait kapan KJP Plus bulan Agustus cair.

Hal tersebut terjadi karena sudah masuk bulan Agustus 2023, yang seharusnya dana KJP Plus sudah mulai dicairkan.

Tetapi, masih belum ada informasi resmi mengenai jadwal pasti pencairan KJP Plus bulan Agustus 2023.

Namun demikian, apabila mengacu pada jadwal pencairan dana KJP Plus bulan sebelumnya,
jadwal untuk KJP Plus akan cair bulan Agustus 2023 dan bisa diprediksikan.

Untuk pencairan dana KJP Plus bulan Agustus 2023 ini jika melihat jadwal
sebelumnya maka diprediksi akan cair sekitar awal bulan tanggal 1 hingga 10 Agustus 2023.

Tetapi, jadwal tersebut hanya sebuah prediksi semata dan mengacu kepada jadwal KJP Plus tahap 1 bulan Juli sebelumnya, yang telah cair pada awal bulan yakni tanggal 4 Juli 2023 lalu.

Kemudian, untuk besaran dana KJP Plus yang akan diterima biasanya berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan, siswa:

1. Untuk SD/MI sederajat total dana yang didapat Rp250.000, yang terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Untuk SD/ MI dapat tambahan SPP Swasta untuk 6 bulan, yaitu sebesar Rp130.000/bulannya.

2. Untuk SMP/MTs sederajat total dana yang dapat diterima sebesar Rp300.000, yang terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Kemudian, ada tambahan SPP juga untuk SMP/ MTs Swasta untuk 6 bulan, yaitu sebesar Rp170.000/bulan.

3.Untuk SMA/MA sederajat total dana yang didapat Rp420.000, terdiri dari Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 185.000.

Serta tambaham SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan, yaitu sebesar Rp290.000/bulan.

4. SMK sederajat total dana yang didapat Rp450.000, yang terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X