9. Kota Tangerang Selatan: Rp4.551.451
10. Kabupaten Tangerang: Rp4.527.688
Kota Bogor sendiri memiliki perekonomian yang cukup maju karena dilatari beberapa industri di daerahnya. Seperti pabrik semen, industri pangan, kerajinan dan manufaktur.
Lalu bagaimana penetapan upah 2024? Apakah masih menggunakan mekanisme yang serupa dengan memakai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022?
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI itu diterapkan sebagai pengganti aturan pada Omnibus Law yang belum bisa digunakan sepenuhnya.
Dalam Pasal 6 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, disebutkan bahwa rumus pengupahan menggunakan UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
Setelah pemerintah provinsi melakukan kalkukasi dengan rumus itu, disebutkan bahwa batas kenaikan tidak boleh lebih dari 10 persen berdasarkan Pasal 7 pada peraturan terkait.
Hal itu pun menjadi kabar gembira bari kelompok buruh. Namun dinilai menjadi beban untuk beberapa asosiasi pengusaha karena dinilai memperburuk iklim investasi di saat Indonesia baru bangkit ekonominya setelah pandemi Covid-19.
Sayang gugatan uji materi Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 oleh sejumlah asosiasi pengusaha ke Mahkamah Agung (MA) ditolak. Putusan dibacakan pada 20 Februari 2023 lalu.
Untuk tahun 2024 sendiri, penetapan upah masih dirumuskan oleh pemerintah. Kemnaker dalam hal ini masih menampung aspirasi sehingga disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 dan PP Nomor 36 Tahun 2021.
PP yang masuk ke dalam Omnibus Law tersebut masing-masing mengatur tentang perjanjian kerja waktu tertentu hingga pemutusan hubungan kerja, hingga membahas penetapan upah itu sendiri.
Namun golongan buruh kembali mengusulkan agar pengupahan di tahun 2024 naik di kisaran 10-15 persen. Hal ini diutarakan oleh Presiden Partai Buruh sekaligus KSPI, Said Iqbal.
Beberapa pertimbangannya karena melihat hasil survei kebutuhan hidup layak di beberapa daerah, indkator makro ekonomi, dan tingkat inflasi serta pertumbuhan ekonomi di dalam negeri.