AYOBOGOR.COM - Kasus perceraian akhir-akhir ini semakin banyak terjadi di Indonesia, kendati setiap tahunnya pun selalu ada.
Kasus perceraian di Indonesia mencapai 516.334 kasus pada tahun 2022. Banyaknya kasus ini menjadi angka tertinggi yang terjadi dalam enam tahun terakhir.
Kasus perceraian yang terjadi di Jawa Barat sendiri mencapai 98.890 pada tahun 2022 menurut pencatatan BPS Jawa Barat.
Itu pula yang menempatkan angka perceraian di Jawa Barat tinggi, dibanding beberapa provinsi lainnya.
Berbagai penyebab yang terjadi dari kasus perceraian tentunya memiliki penanganan yang berbeda juga.
Penanganan masalah perceraian dapat dilakukan sebelum menikah, setelah pernikahan, pada saat pasangan berniat untuk bercerai, dan setelah perceraian itu terjadi.
Baca Juga: 3 Wisata Terbaru di Cianjur Instagramable, Serasa Liburan di Luar Negeri
Faktor-faktor dari perceraian sendiri berbagai macam seperti ekonomi lemah, kekerasan dalam rumah tangga, hingg meninggalkan salah satu pasangan.
Di Provinsi Jawa Barat sendiri ada sekitar 37.295 kasus perceraian akibat ekonomi dan paling banyak terjadi di Sukabumi sebanyak 5.702 kasus.
Untuk daerah Bogor sendiri ada sekitar 1.931 kasus perceraian diakibatkan oleh kondisi ekonomi.
Lalu, perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga juga menjadi penyebab cerai lain yang paling banyak di Jawa Barat yakni sebanyak 55.532 kasus.
Dengan daerah Bogor sebanyak 1.882 kasus perceraian dan paling banyak ada di Garut dengan 7.518 kasus perceraian akibat pertengkaran.
Memang tak mudah untuk mempertahankan hubungan pernikahan. Begitupun untuk keputusan dalam bercerai, perlu adanya pertimbangan lama dan sangat matang.
Bagi kamu yang ingin menikah perlu mengetahui beberapa hal untuk tetap mempertahankan hubungan pernikahan.