Ada 2 Bansos Bakal Dicairkan untuk 3 Bulan Sekaligus oleh Pemerintah, Cek Segera

photo author
- Jumat, 14 Juli 2023 | 10:38 WIB
Ada 2 Bansos Bakal Dicairkan untuk 3 Bulan Sekaligus oleh Pemerintah, Cek Segera (Unsplash)
Ada 2 Bansos Bakal Dicairkan untuk 3 Bulan Sekaligus oleh Pemerintah, Cek Segera (Unsplash)

AYOBOGOR.COM – Berikut informasi mengenai dua bantuan sosial (bansos) yang akan dicairkan untuk 3 bulan sekaligus hingga akhir tahun 2023, berikut ini bantuannya. 

Saat ini hingga nanti akhir tahun 2023 masih berlangsung untuk proses pencairan bantuan sosial dari Pemerintah, baik bantuan sosial regular maupun tambahan.

Tercatat pada bulan Juli hingga September 2023 ini ada dua bantuan sosial tunai yang akan dicairkan 3 bulan sekaligus.

Untuk perkembangan proses penyaluran bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) tahap ketiga yang saat ini tengah dinantikan oleh para KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Baca Juga: Tanggal Cair Bansos PKH 2023 Tahap 3 Sudah Ditetapkan Pencairannya Lewat Bank atau Kantor Pos

Mengenai perkembangan saat ini PKH Tahap ketiga ini sudah mulai dicairkan untuk daerah Sumatera Selatan. 

Dan saat ini juga terdapat program tambahan PKH Plus yang saat ini baru mencapai daerah Jawa Timur, dengan nominal bantuan sebesar Rp 2 juta tahun.

Program bantuan tambahan ini difokuskan untuk lansia dengan pencairan 4 kali per tahun, jadi masing-masing pencairannya sebesar Rp 500 ribu.

Untuk program ini akan dilakukan juga akan disusul dengan daerah lainnya, begitupun dengan pencairan PKH tahap ketiga.

Sebab proses pencairan bantuan PKH ini dilakukan secara bertahap setiap daerahnya dan juga terbagi menjadi beberapa termin.bl

Baca Juga: KLJ Tahap 2 Tahun 2023 Siap Disalurkan: Ambil Bansos Bisa Diwakilkan, Begini Caranya

Berkaitan dengan dua bantuan sosial tunai yang akan dicairkan 3 bulan sekaligus dimana untuk bantuan yang pertama adalah bantuan BLT Dana Desa atau yang kini dikenal sebagai BLT Kemiskinan Ekstrim.

Untuk BLT Kemiskinan Ekstrem ini difokuskan kepada seluruh masyarakat indonesia yang termasuk dalam keluarga pra sejahtera.

Memiliki penghasilan dibawah Rp 11.000 per hari dan tidak merupakan penerima bantuan PKH, BPNT ataupun PBI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X