Bantuan sosial ini merupakan kelanjutan dari program bantuan permakanan pada tahun 2022.
Proses pencairan bantuan dimulai pada bulan Juli 2023 setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Setiap lansia dan penyandang disabilitas tunggal akan menerima bantuan sebesar Rp 30.000 untuk dua kali makan sehari.
Namun, uang tersebut disalurkan kepada kelompok masyarakat (pokmas) yang akan memasak makanan tersebut dan menyerahkannya kepada para lansia.
Bantuan permakanan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada para lansia dan penyandang disabilitas tunggal dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan mereka.