Info KJP Plus Juli 2023, Ini Penyebab Muncul Data Penerima Tidak Ditemukan

photo author
- Selasa, 4 Juli 2023 | 17:56 WIB
KJP Plus Juli 2023 diprediksi segera cair. Ketahui penyebab muncul notif 'Data Penerima Tidak Ditemukan' (Instagram @kjp_info)
KJP Plus Juli 2023 diprediksi segera cair. Ketahui penyebab muncul notif 'Data Penerima Tidak Ditemukan' (Instagram @kjp_info)

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, terdapat beberapa alasan mengapa siswa tidak lagi terdaftar sebagai penerima KJP Plus fase pertama tahun 2023, antara lain:

Pertama, jika siswa telah pindah sekolah, maka perlu dilakukan pendataan ulang di sekolah yang baru.

Kedua, penerima terbukti melakukan pelanggaran, menurut ketentuan yang diatur dalam Pergub Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, kepemilikan KJP Plus dapat dicabut jika siswa terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Bukan Gibran, Nama Muhaimin Iskadar Disebut Kandidat Kuat Bacawapres Prabowo Subianto

Terakhir, adanya perubahan status kekurangan ekonomi.

Siswa tidak lagi memenuhi kriteria sebagai keluarga tidak mampu, maka kepemilikan KJP Plus akan dihentikan.

Bagaimana jika siswa tidak melakukan hal-hal yang menyebabkan mereka tercoret dari daftar penerima KJP Plus fase pertama tahun 2023?

Siswa yang yakin telah mematuhi ketentuan sebagai penerima KJP Plus, tidak melanggar aturan, dan berasal dari keluarga kurang mampu, dapat melaporkan masalah ini melalui nomor WhatsApp 0815 8595 8702 atau 0815 8595 8706.

Siswa juga dapat menghubungi nomor telepon 021 857 1012.

Selain itu, wali siswa atau siswa dapat mengunjungi langsung kantor Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik Provinsi DKI Jakarta yang terletak di Jl. Jatinegara Timur IV, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur (sebelah SMAN 54 Jakarta) pada jam kerja pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB.

Itu tadi info update terkait KJP Plus Juli 2023 yang masih dinanti pencairannya serta penyebab muncul notif 'Data Penerima Tidak Ditemukan'.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: YouTube EKA NUR ARIPIN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X