17,9 Juta Siswa Telah Mendapatkan Bantuan PIP, Tak Memiliki Kartunya Masih Bisa Mendapatkan, Cek di Sini

photo author
- Senin, 3 Juli 2023 | 11:38 WIB
17,9 Juta Siswa Telah Mendapatkan Bantuan PIP, Tak Memiliki Kartunya Masih Bisa Mendapatkan, Cek di Sini (Kemendibud Ristek)
17,9 Juta Siswa Telah Mendapatkan Bantuan PIP, Tak Memiliki Kartunya Masih Bisa Mendapatkan, Cek di Sini (Kemendibud Ristek)

Nantinya bagi peserta didik yang dinyatakan sebagai penerima bantuan PIP ini, mereka dapat langsung mengambil ke Bank yang telah ditentukan. Dengan pengambilan melalui buku tabungan ‘Simple’.

Syarat untuk bisa mendapatkan bantuan PIP ini adalah siswa pemegang KIP, siswa atau peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan dengan pertimbangan khusus.

Selanjutnya yakni siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS, siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan, siswa yang terkena dampak bencana alam.

Lalu syarat berikutnya yakni siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.

Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, siswa dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan.

Siswa merupakan peserta pada Lembaga kursus atau satuan Pendidikan non formal lainnya.

Bagi peserta didik yang tidak memiliki Kartu KIP, masih memiliki peluang mendapatkan bantuan PIP ini.

Dengan catatan, harus meminta surat rekomendasi tidak mampu kepada desa atau kelurahan tempat tinggal.

Dan juga pastikan nama Anda terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), lalu ajukan datamu ke pihak sekolah.

Nantinya pihak sekolah yang akan meneruskan ke Dapodik dan dinas terkait selama kamu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Untuk kamu yang ingin mengetahui apakah nama Kamu terdaftar sebagai penerima, bisa masuk pada laman website pip.kemdikbud.go.id.

Demikian informasi terkait bantuan sosial khusus Pendidikan untuk siswa dan juga mahasiswa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X