Namun, kini para penerima BLT PKH dan BPNT 2023 tidak perlu khawatir, karena mereka dapat melaporkan kendala ini melalui dua cara, yaitu melalui link resmi di www.lapor.go.id atau melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210.
Berikut adalah cara melaporkan aduan jika BLT PKH dan BPNT 2023 tidak cair melalui link resmi:
1. Buka situs www.lapor.go.id.
Baca Juga: Kampung Salak Bogor, Tempat Wisata Asri Gunung Salak dengan Spot Foto Keren
2. Pilih opsi "Pengaduan" sebagai tipe pelaporan.
3. Perhatikan cara menyampaikan pengaduan yang baik sebelum mengisi laporan.
4. Tuliskan judul laporan yang berisi ringkasan masalah yang ingin dilaporkan.
5. Isi laporan dengan menjelaskan kronologi kejadian yang ingin dikeluhkan.
Baca Juga: Hari Ini Ada Pangan Murah di Balai Kota Bogor, Yuk Serbu!
6. Sertakan data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan keterangan lainnya seperti nomor Kartu Indonesia Pintar (KIP), BPJS, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau PKH.
7. Cantumkan tanggal dan lokasi kejadian.
8. Pilih kategori laporan yang sesuai, dan jika diperlukan, unggah lampiran pendukung seperti gambar, video, atau dokumen dengan ukuran maksimal 2 MB.
9. Anda juga dapat memilih untuk melaporkan secara anonim.
10. Setelah laporan telah sesuai dengan keluhan yang ingin disampaikan, klik "Lapor".
11. Laporan aduan akan diterima oleh Kemensos dan segera dikonfirmasi untuk ditindaklanjuti.