Bansos BPNT Tahap 3 Mei-Juni 2023 Tidak Cair? Ini Cara Melapor, Bisa Lewat WhatsApp

photo author
- Selasa, 27 Juni 2023 | 15:05 WIB
Inilah cara dan kontak untuk membuat laporan jika bansos BPNT tahap 3 alokasi Mei-Juni belum juga cair.
Inilah cara dan kontak untuk membuat laporan jika bansos BPNT tahap 3 alokasi Mei-Juni belum juga cair.

 

AYOBOGOR.COM-- Inilah cara dan kontak untuk laporan apabila bansos BPNT tahap 3 alokasi Mei-Juni 2023 tidak cair ke KPM.

Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang diberikan oleh pemerintah kepada penerima yang berhak di beberapa daerah, seperti yang diketahui hingga saat ini, telah disalurkan.

Pada bulan Maret 2023, dana BPNT yang telah disalurkan kepada penerima berhak mencapai Rp400.000.

Baca Juga: Warga Bogor Wajib Tahu, Ini Kriteria Layak Hewan Kurban untuk Hari Raya Idul Adha 1444H

Namun demikian, tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan bahwa dana BPNT belum cair meskipun mereka seharusnya menjadi penerima.

Bagi masyarakat yang mengalami masalah tersebut, mereka dapat segera melaporkannya ke nomor pengaduan resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Kendala-kendala yang dialami oleh penerima yang mengakibatkan dana bantuan tidak kunjung cair antara lain adalah kesalahan penerima yang salah sasaran, penyelewengan dana, hingga pungutan liar.

Baca Juga: 4 Kuliner Legendaris di Jalan Suryakencana Bogor, Harga di Bawah Rp25 Ribu

Terkadang, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT tahun 2023 juga menghadapi hambatan.

Beberapa masyarakat mengalami kesulitan saat mencoba mencairkan BLT PKH dan BPNT 2023 di Bank Himbara atau Kantor Pos.

Masalah yang sering terjadi adalah saat nama masyarakat penerima terdaftar, namun BLT tidak kunjung cair.

Baca Juga: Waduh! Penyebab BPNT Rp400 Ribu Tidak Cair Ternyata karena Hal ini, Bukan Dihapus Sebagai KPM?

Banyak masyarakat yang mulai mengeluhkan hal ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X