Baca Juga: Sudah Aktivasi Rekening PIP Namun Saldo Masih Nol Rupiah? Simak Penjelasannya
Syarat untuk memperoleh PIP ini sudah ditetapkan oleh Peraturan Sekjen Kemendikbudristek pada No 22 Tahun 2021 mengenai Petunjuk Pelaksanaan PIP.
Syaratnya antara lain siswa yang berusia 6 tahun sampai 21 tahun, dengan prioritas pemegang KIP yang telah terdaftar di DTKS.
Selain itu siswa yang berasal dari keluarga miskin atau dengan pertimbangan khusus seperti siswa yatim piatu, atau siswa yang sekolah lagi karena putus sekolah, siswa korban bencana alam, siswa disabilitas, siswa yang orang tuanya berstatus narapidana.
Baca Juga: Cek PIP Kemdikbud go id 2023 Bulan Juni Dana Sudah Cair? Nama Anda Terdaftar Nggak
Jika siswa ingin mendaftar PIP Kemdikbud 2023, maka bisa siapkan KKS miliki orang tua, dan ajukan ke lembaga pendidikan setempat.
Namun jika siswa tidak punya KKS< maka orang tua siswa harus meminta SKTM dari ketua RT atau RW dan juga kelurahan atau desa.
Siswa yang ingin mendapatkan bantuan PIP harus ikuti terlebih dahulu alur pendaftarannya, yaitu seperti menyiapkan berkas yang nantinya akan sangat diperlukan.
Lalu bisa melakukan proses pendaftaran dan pengajuan sebagai calon penerima, lalu pendaftaran dapodik dan juga seleksi.
Car Cek PIP Lewat HP Online dengan NIK Gratis.
Caranya bisa masuk ke halaman https://pip.kemndikbud.go.id/home, selanjutnya siapkan NISN dan juga NIK.
Baca Juga: Cara Cek PIP 2023 Lewat HP, Penerima SK Nominasi Cair Sebelum Idul Adha?
Jika data muncul, berarti kamu terdaftar sebagai penerima PIP dan KIP, namun jika tidak ada data yang muncul, maka kamu tidak terdaftar sebagai penerima.
PIP ini hanya diberikan kepada siswa yang terdaftar di DTKS, karena PIP adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah untuk keluarga kurang mampu.