Contoh Teks Khutbah Jumat Singkat Tentang Hari Raya Idul Adha

photo author
- Jumat, 23 Juni 2023 | 10:24 WIB
Ilustrasi Khutbah Jumat.
Ilustrasi Khutbah Jumat.

Rupanya, perintah Allah pada Ibrahim untuk menyembelih putranya hanyalah ujian. Intinya, Ibrahim telah membenarkan mimpinya. Ibrahim sudah terbukti hamba yang ikhlas menjalankan perintah Allah. Itu terbukti dari seruan Allah kepada mereka berdua, sebagaimana termaktub dalam surah ash-Shaffat.

Artinya: Dan Kami panggillah dia, “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu. Sesungguhnya demikian Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar,” (QS. ash-Shafat [37]: 104-107).

Peristiwa penyembelihan ini kemudian menjadi cikal bakal pensyariatan ibadah kurban yang dikukuhkan dalam syariat umat Nabi Muhammad dan selalu mereka peringati di setiap Hari Raya Idul Adha atau Idul Kurban.

Kaum muslimin sidang Jum’at rahimakumullah Berkurban sendiri merupakan konsekuensi dan kepatuhan kita sebagai hamba. Pada hakikatnya, apa pun yang Allah perintahkan, harus kita tunaikan, meskipun harus mengorbankan sesuatu yang paling berharga sekalipun, baik berupa jiwa, raga, waktu, harta dan sebagainya seperti halnya yang dicontohkan Nabi Ibrahim yang mengorbankan putra kesayangannya.

Secara spesifik, ibadah kurban sendiri didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an sebagaimana berikut.

Artinya, "Sungguh, Kami telah memberimu, Muhammad, nikmat yang banyak, maka shalatlah untuk Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang yang membencimu adalah orang yang terputus dari rahmat Allah,” (QS. Al-Kautsar [108]: 1-3).

Berdasar ayat tersebut, madzhab Syafi’i menetapkan hukum kurban sebagai sunnah muakkad, sementara madzhab yang lain ada yang menetapkan hukum wajib, terlebih bagi mereka yang berkecukupan, sesuai dengan bunyi hadis:

Artinya, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berkurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami,” (HR. Ibnu Majah).
Namun, ada pula di antara ulama madzhab Syafi’i yang menarik hukum sunah muakkad kepada sunnah kifayah. Ini artinya, jika ada beberapa orang dalam satu keluarga, maka cukup terwakili atau terpenuhi status sunahnya jika ada salah seorang dari mereka yang menunaikan.

Ini menunjukkan, tidak lagi diorientasikan bagi yang mampu, tetapi dianggap sebagai ibadah kolektif yang berstatus sunah dalam setiap keluarga.

Bahkan, disampaikan Ibnu ‘Abbas, jika seseorang tidak mampu berkurban dengan domba atau kambing, maka hendaklah berkurban pada hari raya Idul Adha dengan hewan yang halal walaupun berupa ayam, itik, atau kelinci sebagai wujud iraqotud dam.

Hadiri sekalian Hukum sunah dan wajib di atas memberi pengertian dua hal. Pertama, ibadah kurban merupakan ibadah penting. Bahkan, dalam hadis dijelaskan bahwa amalan yang paling bagus dilakukan pada saat hari raya Idul Adha adalah iraqutud dam atau menyembelih hewan kurban. Karena itu, jika kita mampu maka tunaikanlah ibadah kurban tersebut.

Kedua, ibadah kurban merupakan wujud kesadaran dan kepasrahan hamba yang tidak memiliki apa-apa dan tidak memiliki kekuasaan apa-apa. Ingatlah apa yang dipasrahkan Nabi Ibrahim berupa anak tercinta, Ismail, walau kemudian diganti oleh Allah dengan domba.

Lantas secara spesifik kapan kita diperintah untuk menyembelih hewan kurban? Sebagaimana yang telah disinggung, pelaksanaan kurban adalah pada Hari Raya Idul Adha, yakni pada tanggal ke-10 Dzulhijjah ditambah tiga hari Tasyriq, yaitu tanggal ke-11, ke-12, dan ke-13.

Adapun ketentuan pembagian daging hewan kurban, para ulama fiqih telah memberi ketetapan. Jika kurbannya berupa nadzar, maka orang yang berkurban tidak boleh memakannya sedikit pun, termasuk keluarga yang wajib dinafkahinya.

Sementara untuk kurban sunah, si pengurban masih boleh memakan sesuap atau dua suap bagian hatinya demi mencari keberkahan, bahkan mengambil hingga sepertiganya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X