Soal Kasus KJP Plus, Banyak Sultan Tega Pakai NIK Warga Miskin Demi Dapat KJP

photo author
- Selasa, 13 Juni 2023 | 16:26 WIB
Soal Kasus KJP Plus
Soal Kasus KJP Plus

Melalui akun Instagram resmi UPT P4OP, Pemprov DKI sudah mengumumkan soal pencairan dana KJP Plus bulan Juni pada 7 Juni 2023.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2023 Bulan Juni Sudah Cair, Tapi Data Penerima Tidak Ditemukan? Segera Lakukan Langkah Ini

"Pengumuman bagi penerima KJP Plus tahap 1 2023, pencairan dana bulan Juni sudah dilakukan bertahap mulai 7 Juni 2023," demikian keterangan resmi dari UPT P4OP DKI Jakarta.

Pada pencairan KJP Plus Juni 2023 ini, total ada 664.936 peserta didik yang menerima bantuan pendidikan.

Proses pencairan KJP Plus dilakukan secara bertahap, dimulai dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), SD, SMP, SMA, dan terakhir SMK.

Baca Juga: Cara Cek PPDB DKI Jakarta Online Pakai HP untuk Pemegang KJP

Jika terjadi keterlambatan dalam pencairan, para penerima diharapkan bersabar menunggu jadwal pengambilan buku tabungan dan ATM di Bank DKI.

Penerima dapat menghubungi sekolah masing-masing untuk mendapatkan informasi mengenai jadwal undangan. Penjadwalan pengambilan buku tabungan dan ATM dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Namun, jika pada saat pergantian bulan penerima KJP Plus masih belum menerima undangan, penerima dapat mengajukan pengaduan secara online atau mengunjungi kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk menyampaikan keluhan tersebut.

Baca Juga: Jalur KJP PPDB 2023 Kapan Dibuka? Cara Cek PPDB Jakarta Online

Selain itu, penerima juga dapat menghubungi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) melalui nomor telepon (021)8571012 atau mengirimkan SMS pengaduan ke nomor 089525767869.

Itulah kasus KJP Plus yang terungkap, ternyata banyak sultan yang menggunakan data warga miskin demi mendapatkan bantuan pendidikan di DKI Jakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X