2. PNS/TNI/Polri
3. Keluarga yang masih satu KK dengan anggota PNS/TNI/Polri
4. Pensiunan dari PNS/TNI/Polri
Baca Juga: Idul Adha 2023 Pemerintah dan Muhammadiyah Tanggal Berapa? Ini Jadwalnya
5. Tidak memiliki komponen, hal ini khusus untuk bansos yang memiliki syarat harus punya komponen seperti PKH. Atau setidaknya memiliki salah satu komponen yang ada
6. Alamat tidak di temukan
7. Perangkat desa, orang yang bekerja sebagai perangkat desa seperti kepala dusun, bendahara, ataupun memiliki jabatan di kantor pemerintah desa
8. Sudah menerima BLT-DD atau BLT kemiskinan ekstrem
Baca Juga: Tempat Wisata di Sukabumi untuk Habiskan Akhir Pekan Bikin Betah Gak Mau Pulang!
9. KPM yang menolak menerima bansos
10. Bansos Ganda suami istri namun beda KK
11. Tidak layak bansos tapi masih layak PBI. Hal ini kemungkinan dikarenakan KPM tersebut sudah mulai sejahtera dan tidak layak menerima PKH maupun BPNT. Akan tetapi KPM tersbut dinyatakan oleh pemerintah masih layak untuk menerima bantuan PBI
Jika mengacu pada jadwal reguler kementerian sosial, jadwal pencairan, PKH tahap 3 akan disalurkan pada bulan Juli, Agustus, dan September 2023.