KemenPAN-RB Sedang Merumuskan PP Manajemen ASN, Ada Berbagai Hal Penting yang Dicantumkan Termasuk Soal Reward

- Kamis, 8 Juni 2023 | 17:45 WIB
KemenPAN-RB Sedang Merumuskan PP Manajemen ASN, Ada Berbagai Hal Penting yang Dicantumkan Termasuk Soal Reward (smkmucirebon.sch.id)
KemenPAN-RB Sedang Merumuskan PP Manajemen ASN, Ada Berbagai Hal Penting yang Dicantumkan Termasuk Soal Reward (smkmucirebon.sch.id)

AYOBOGOR.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat ini sedang merumuskan PP Manajemen ASN.

Hal itu diungkapkan oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi X DPR RI pada, Rabu 24 Mei 2023 lalu.

PP Manajemen ASN yang sedang dirumuskan untuk menyederhanakan banyak hal dalam tubuh instansi pemerintah.

Baca Juga: Cara Daftar dan Persyaratan Mendaftar sebagai CPNS 2023

"Mudah-mudahan Peraturan Pemerintah yang sedang kami rumuskan ini bisa menyederhanakan banyak hal dalam konteks manajemen ASN mulai dari rekrutmen sampai kepada reward sistem, performance manajemen, manajemen talenta, dll," ujar Alex Denni dilansir dari YouTube DPR RI.

Reward atau penghargaan adalah salah satu hal penting yang bakal dicantumkan dalam PP manajemen ASN terbaru.

Sebelumnya, soal penilaian kinerja PNS termasuk komponen reward dan punishment tertuang dalam PP nomor 30 tahun 2019.

Bagi PNS yang mendapatkan nilai 100-120 berpredikat sangat baik maka bisa diberi penghargaan.

Baca Juga: Apakah Pendaftaran CPNS Tahun 2023 Sudah Dipersiapkan oleh Pemerintah?

Jadi seoang pegawai negeri sipil wajib mempertahankan penilaian kinerjanya dengan predikat baik dan sangat baik selama dua tahun berturut-turut untuk bisa mendapatkan penghargaan.

PNS yang mendapatkan predikat 'Sangat Baik' berturut-turut selama 2 tahun dapat diprioritaskan untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi (talent pool) pada instansi yang bersangkutan.

Sedangkan PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat Baik' berturut-turut selama 2 tahun dapat diprioritaskan untuk pengembangan kompetensi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Nah, sistem penilaian PNS ini nantinya akan dijadikan sebagai pedoman untuk menentukan pemberian tunjangan kinerja.

Baca Juga: Benarkah Gaji PPPK Ternyata Lebih Besar dari PNS, Simak Rinciannya Jelang CPNS 2023?

Halaman:

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X