AYOBOGOR.COM -- Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK temukan dana KJP Plus Rp197 miliar diduga tidak disalurkan kepada penerima.
Disdik DKI Jakarta juga telah menindaklanjuti terkait dana anggaran sebesar Rp197 miliar yang diduga tidak disalurkan kepada penerima KJP dan KJMU.
BPK mengatakan bahwa mereka menemukan anggaran sebesar Rp197,55 miliar pada tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta yang tidak disalurkan kepada pemegang KJP Plus.
Baca Juga: Cek Harga Sembako KJP Juni 2023 Terbaru, Tebus Daging Sapi Cuma Rp 35 Ribu
Temuan BPK soal anggaran yang tidak tersalurkan itu merupakan data hingga 31 Desember 2022. Meski begitu, sejak tanggal 28 Mei 2023 kemarin telah tersalurkan anggaran sebesar Rp133 miliar.
Sementara untuk sisa dana yang belum disalurkan, akan segera disalurkan pada pekan ini, dan Syaefuloh selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta menekankan tidak akan ada kerugian dalam anggaran dana KJP dan KJMU ini.
BPK juga mengatakan ada temuan lain sebesar Rp15,18 miliar bansos yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Cek KJP Plus Tahap 2 2023, Resmi Cair Sebelum Tanggal 15 Juni?
Mengetahui hal tersebut, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Johnny Simanjuntak mengkritik Dinas Pendidikan.
Temuan dana yang tidak disalurkan kepada penerima KJP dan KJMU ini seharusnya tidak dianggap remeh.
Johnny juga bahkan mengatakan jika keterlambatan pencairan dana KJP Plus atau KJMU ini bisa menghambat proses belajar anak didik.
Baca Juga: Update! Meski Tidak Terdaftar DTKS Asal Penuhi Kriteria Ini Bisa Dapat KJP Plus Juni 2023
Dana KJP Plus ini diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, dan diberikan untuk membantu siswa mulai dari usia 6-21 tahun.
Selain KJP Plus, ada juga dana KJMU untuk mahasiswa yang juga berasal dari keluarga tidak mampu, dan tentunya harus sudah terdaftar di DTKS.