Peserta didik tidak boleh terlambat, hanya diperbolehkan dalam batas yang ditentukan
Peserta didik dilarang menggandakan/menjaminkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan dan/ atau buku tabungan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
Peserta didik dilarang menghabiskan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan
Peserta didik dilarang meminjamkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak manapun
Peserta didik dilarang melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Demikian informasi mengenai meski tidak terdaftar di DTKS asal penuhi kriteria ini bisa dapatkan KJP Plus Juni 2023 beserta 23 larangan yang wajib dipatuhi pemegang KJP Plus.***