"Untuk tenaga teknis pelaksana sudah kami tetapkan kebijakan negative growth sejak dua tahun ini. Jadi kita tidak lagi merekrut pelaksana, karena sektor ini pelan-pelan akan terdestruksi oleh teknologi," pungkasnya.
Berdasarkan nomenklatur pada Permenpan 45/2022, Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Klasifikasi Jabatan Pelaksana terdiri atas tiga jenis yakni klerek, operator, dan teknisi.
Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif.
Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum.
Sedangkan, teknisi adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau kesekretariatan lembaga negara yang sesuai tugas dan fungsinya menjadi instansi pengguna suatu jabatan pelaksana.
Terlepas dari hal itu, KemenPAN-RB belum memberikan tanggal pasti dari pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Publik pun kini menjadi bertanya-tanya apa saja formasi yang akan dibuka dalam rekrutmen ASN tahun ini.***