Sidang Mario Dandy: Didakwa Penganiayaan Berat Terencana Terhadap David Ozora, Kena Pasal Berlapis

photo author
- Selasa, 6 Juni 2023 | 14:15 WIB
Sidang Mario Dandy: Didakwa Penganiayaan Berat Terencana Terhadap David Ozora, Kena Pasal Berlapis (Suara.com/Matamata.com)
Sidang Mario Dandy: Didakwa Penganiayaan Berat Terencana Terhadap David Ozora, Kena Pasal Berlapis (Suara.com/Matamata.com)

AYOBOGOR.COM - Apa hasil sidang Mario Dandy hari ini?

Hari ini  Selasa (6/6/2023), Mario Dandy  dan Shane Lukas menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta atas penganiayaan ke David Ozora.

Jaksa mengatakan penganiayaan berat itu dilakukan Mario bersama dengan terdakwa Shane Lukas dan anak AG secara terencana.

"Terdakwa Mario Dandy melanjutkan kekerasan sadisnya ke arah kepala David Ozora yang sudah dengan jelas diketahuinya dalam keadaan tergeletak diam tak bergerak dan lemah, dan tak berdaya.

Di mana kemudian terdakwa Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas, atau free kick dalam permainan sepak bola," papar jaksa membacakan dakwaan Mario Dandy di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023) dalam tayangan live.

"Lalu terdakwa Mario Dandy berlari melakukan tendangan sangat keras ke arah kepala sebelah kiri anak korban David Ozora menggunakan kaki kanannya. Seolah-olah kepala anak korban David Ozora adalah bola yang membuat kepala dan badan dari David Ozora terdorong ke belakang," sambung jaksa.

Dilansir dari suara.com, Mario Dandy didakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Sementara pihak Mario Dandy melalui Pengacaranya, Andreas Nahot Silitonga, menyatakan pihaknya tidak akan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Terlihat bahwa surat dakwaan ini sudah cukup baik buat kami Yang Mulia, sudah tertera semua fakta-fakta," ujar Anderas di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).

Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono kemudian mempertegas jawaban dari Anderas.

"Intinya saudara tidak melakukan eksepsi ya?," ujar Hakim Alimin.

"Tidak melakukan eksepsi," jawab Andreas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X