4. Dirjen Jayasos mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran
5. Dirjen Jayasos menerbitkan surat perintah membayar (SPM)
6. Penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)
7. Surat perintah pemindahbukuan ke rekening KPM
Baca Juga: Dana KJP Plus dan KJMU Ditemukan BPK Belum Disalurkan, Pemprov DKI Akan Cairkan 60 Hari Kedepan?
8. Transfer dana ke rekening KPM.
Nah, apabila ke-8 proses itu sudah dilalui, selanjutnya saldo Rp400 ribu akan ditransfer ke Kartu Kesejahteraan Sosial.
Update informasi seputar pencairan bansos BPNT tahap 3 akan terus disampaikan melalui portal berita AYOBOGOR.COM.***