Sementara itu, bagi PNS/ASN yang digaji dari APBD, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca Juga: Lowongan Kerja 2023 di Provinsi Jawa Barat untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya!
Mereka juga bisa menerima tambahan penghasilan paling banyak 50 persen dari penghasilan dalam satu bulan, tergantung kebijakan instansi pemerintah yang memberikan tambahan penghasilan.
Tentunya, penentuan tambahan penghasilan tersebut harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.