AYOBOGOR.COM -- ASN akan mendapatkan kabar gembira dengan pencairan gaji ke-13 tahun 2023.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 yang menetapkan pencairan gaji ke-13 pada awal bulan Juni.
Direktur Pelaksana Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan menjelaskan soal pencairan gaji ke-13.
Baca Juga: Viral Penjual Suvenir di Prancis Promosi Pakai Bahasa Indonesia, Netizen: Ke Paris Rasa Tanah Abang
Pasalnya karena tanggal 1-4 Juni merupakan hari libur.
Hal ini mengacu pada fakta bahwa tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional untuk memperingati Hari Lahir Pancasila, tanggal 2 Juni adalah cuti bersama Hari Raya Waisak.
Sementara itu tanggal 3 Juni adalah libur akhir pekan (sabtu), dan tanggal 4 Juni adalah hari Minggu yang juga bertepatan dengan Hari Raya Waisak.
Baca Juga: Waduh! Formasi CPNS 2023 Terancam Kosong di 6 Instansi Pusat, Apa Saja?
Maka dengan demikian besar kemungkinan pencairan gaji ke-13 bagi ASN dimulai 5 Juni 2023.
Menurut PP Nomor 15/2023, gaji ke-13 tahun 2023 terbagi menjadi dua komponen, yaitu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PNS/ASN Pemerintah Pusat, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS/ASN daerah.
Komponen gaji ke-13 PNS/ASN yang digaji dari APBN meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Dan+Dan Untuk Lulusan SMA, Penempatan Cikarang
PNS juga akan menerima tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan, jika memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan kinerja.