"Selamat siang. Sedang dilakukan analisis calon penerima KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 untuk memastikan ketepatan sasaran sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan," tulis akun @upt.p4op.
Namun untuk diingat berdasarkan Pergub No.110 tahun 2021 tentang bantuan sosial biaya pendidikan diatur larangan bagi penerima KJP Plus.
Baca Juga: Ada 9 Tahapan Proses Pencairan PKH dan BPNT, Alokasi Mei-Juni 2023 Sudah dalam Tahap ini!
Ada 23 larangan, diman dua di antaranya adalah siswa dilarang merokok.
Selain itu siswa dilarang sering bolos dengan minimal 4 kali dalam 1 bulan.
Jika melanggar, sanksinya adalah penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai rekomendasi dari satuan pendidikan.
Demikian tadi mengenai KJP Plus siswa yang merokok dan sering bolos dicabut dan telah ada pergubnya.