AYOBOGOR.COM - Berikut besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I sampai IV. Bagi Anda yang berminat ikut seleksi CPNS 2023 ada baiknya untuk menyimak artikel ini.
Pemerintah sebentar lagi akan segera mengumumkan seleksi CPNS 2023.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengatakan jumlah formasi akan diumumkan pada Juni 2023 mendatang.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka Bulan Ini, Kemenpan-RB Terbitkan Surat Edaran Resmi Ini
Itu artinya seleksi CPNS 2023 akan segera dimulai. Bagi Anda yang berminat untuk mengikutinya, ada baiknya untuk mengetahui besaran gaji PNS di tahun 2023 ini.
Gaji PNS menurut golongan ruang dan masa kerja golongan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mulai tanggal 1 Januari 2019.
PNS golongan III atau Penata Muda adalah mereka yang memiliki kualifiksi pendidikan lulusan SD sampai SMP.
Lalu golongan II memiliki kualifikasi lulusan SMA hingga D3. Untuk lulusan S1 atau setara D4 hingga S3 masuk dalam golongan III.
Baca Juga: Latihan Soal CPNS 2023 Khusus Materi TWK Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasan, Pelajari Yuk!
Sedangkan golongan IV adalah puncak karier seorang PNS. Nah, dari golongan ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan ruang kerja yang terbagi atas A, B, C, D.
Tetapi, khusus untuk golongan IV ada 5 ruang, yaitu IVA, IVB, IVC, IVD, IVE.
Adapun besaran gaji PNS berkisar dari Rp 1.560.800 sampai Rp 5.901.200, sesuai golongan masing-masing. Berikut rinciannya.
Golongan I
Artikel Terkait
Cara Cek Penerima KIS 2023, Begini Cara Daftar dan Persyaratan Bansos BPJS Kesehatan
Syarat dan Cara Daftar Penerima PIP 2023 Dilengkapi Cara Cek Nama Penerima Secara Online
Honda Rebel: Moge dengan Spesifikasi 500 CC Siap Jadi Pusat Perhatian Dijalanan, Mau? Intip Dulu Harganya
UPDATE Cek Penerima Bansos Kemensos Mei 2023, Anda Termasuk 5 Juta KPM yang Dicoret dari DTKS?
Xiaomi 12T Pro Didesain dengan Snapdragon 8 Gen 1, Fitur Elegan dan Harga Murah Lho