Atau bisa juga data penerima malah belum terdaftar dalam DTKS. Akan tetapi apabila nama anak telah masuk dalam DTKS, kemungkinan lainnya yakni belum tercover dengan bantuan PBI.
Selain itu, ada aturan terbaru dari Kementerian Sosial (Kemensos) mengenai Bansos PKH Balita yang masih banyak belum diketahui oleh KPM.
Jika dahulu anak ketiga masih bisa masuk dalam komponen Bansos PKH Balita, kini aturan tersebut tidak berlaku lagi.
Pasalnya hanya anak pertama dan kedua yang bisa masuk dalam komponen bantuan sosial tersebut.
Baca Juga: Bansos BPNT Mei 2023 Kenapa Belum Cair? Cek Bansos dan Ambil Uangmu Rp600 Ribu
Jadi KPM yang tadinya mendapat Bansos PKH Balita, kini banyak yang tidak tersalurkan karena adanya aturan baru tersebut.
Jadi hingga saat ini rumor mengenai Bansos PKH Balita bakal dihapuskan oleh Kemensos belum terbukti.***